Oleh Azwar Daris , MPEAD - ISFI DKI Jakarta
di Postingkan Oleh Wahyu Arianto
PERANAN APOTEKER
MENUJU INDONESIA SEHAT 2010
SEHAT = adalah kondisi badan atau jiwa yang bebas dari penyakit .
Sehat merupakan idaman setiap orang dan merupakan hak azasi setiap manusia.
INDONESIA SEHAT 2010 = adalah v i s i dari Departemen Kesehatan R.I yang ditetapkan pada tahun 1999, merupakan gambaran masyarakat Indonesia pada tahun 2010 yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu , adil , dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Sehat merupakan idaman setiap orang dan merupakan hak azasi setiap manusia.
INDONESIA SEHAT 2010 = adalah v i s i dari Departemen Kesehatan R.I yang ditetapkan pada tahun 1999, merupakan gambaran masyarakat Indonesia pada tahun 2010 yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu , adil , dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Untuk mencapai visi dilakukan gerakan yang namanya m i s s i , yaitu :
1. Menggerakkan pembangunan yang berwawasan kesehatan.
2. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.
3. Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau.
4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.
Untuk mencapai visi dan melaksanakan misi dirumuskan :
a. SASARAN.
b. STRATEGI.
c. PROGRAM.
d. INDIKATOR.
a. SASARAN.
Sasaran pembangunan kesehatan menuju Indonesia sehat 2010 adalah :
1. Perilaku hidup sehat.
2. Lingkungan sehat.
3. Upaya kesehatan.
4. Manajemen Pembangunan Kesehatan .
5. Derajat Kesehatan.
Diantara sasaran tersebut yang sangat relevan dengan peran farmasis adalah Upaya
Kesehatan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan..
Upaya Kesehatan
1. Menggerakkan pembangunan yang berwawasan kesehatan.
2. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.
3. Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau.
4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.
Untuk mencapai visi dan melaksanakan misi dirumuskan :
a. SASARAN.
b. STRATEGI.
c. PROGRAM.
d. INDIKATOR.
a. SASARAN.
Sasaran pembangunan kesehatan menuju Indonesia sehat 2010 adalah :
1. Perilaku hidup sehat.
2. Lingkungan sehat.
3. Upaya kesehatan.
4. Manajemen Pembangunan Kesehatan .
5. Derajat Kesehatan.
Diantara sasaran tersebut yang sangat relevan dengan peran farmasis adalah Upaya
Kesehatan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan..
Upaya Kesehatan
Meningkatnya secara bermakna :
1. Sarana kesehatan yang bermutu.
2. Jangkauan dan cakupan pelayanan kesehatan.
3. Penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan.
4. Penggunaan obat secara rasional.
5. Pemanfaatan pelayanan promotif dan preventif.
6. Biaya kesehatan yang dikelola secara efisien.
7. Ketersediaan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Manajemen Pembangunan Kesehatan
1. Sarana kesehatan yang bermutu.
2. Jangkauan dan cakupan pelayanan kesehatan.
3. Penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan.
4. Penggunaan obat secara rasional.
5. Pemanfaatan pelayanan promotif dan preventif.
6. Biaya kesehatan yang dikelola secara efisien.
7. Ketersediaan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Manajemen Pembangunan Kesehatan
Meningkatnya secara bermakna :
1. Sistem informasi pembangunan kesehatan.
2. Kemampuan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi pembangunan kesehatan.
3. Kepemimpinan dan Manajemen Kesehatan.
4. Peraturan perundang-undangan yang mendukung pembangunan kesehatan.
5. Kerjasama lintas program dan sektor.
Pada Manajemen Pembangunan Kesehatan peran apoteker lebih berhubungan dengan Kepemimpinan dan Manajemen Kesehatan serta Peraturan perundang-undangan yang mendukung pembangunan kesehatan..
Siapapun dan dimanapun orang / pimpinan organisasi profesi berbicara dalam masalah kefarmasian , intinya tidak lain adalah pelaksanaan " Pharmaceutical Care " ( P.C. )
P.C. ada yang mengartikan " Asuhan Kefarmasian " , ada juga " Perhatian Kefarmasian " atau "Kepedulian Kefarmasian ".
Pharmaceutical Care adalah tanggung jawab farmako-terapi dari seorang apoteker untuk mencapai dampak tertentu dalam meningkatkan kualitas hidup pasien .
P.C. di implementasikan ( dilaksanakan ) dengan " Good Pharmacy Practice "( Cara Praktik di Apotik yang Baik ) ( = CPAB ).
Dalam pelaksanaan CPAB diperlukan :
1. Keterlibatan langsung farmasis ( apoteker ) dalam segala segi pelayanan kebutuhan pasien (obat-obatan dan alat kesehatan ) .
2. Aktifitas utama apotik adalah :
= menyalurkan obat-obatan dan alat kesehatan dengan mutu dan keabsahannya yang terjamin ;
= memberikan informasi obat yang tepat ;
= membantu monitoring efek dari obat / alat kesehatan tersebut.
3. Kontribusi apoteker yang menyeluruh dalam hal penggunaan obat yang tepat dan peresepan yang rasional serta ekonomis .
4. Setiap orang / petugas di apotik sudah diberi tahu bahwa tugas setiap pelayanan apotik sangat penting dan saling berhubungan satu dengan lainnya.
Untuk itu diperlukan pelayanan yang professional yaitu pelayanan yang :
- Dilaksanakan dengan kemampuan dan disiplin yang tinggi .
- Mengamalkan kode etik dan standar profesi.
- Taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mencapai pelayanan kesehatan yang bermutu , adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setingi-tingginya ( Mencapai Indonesia Sehat 2010 ) , semua apoteker dimanapun dia bertugas harus memiliki perhatian utama
A. Kepada apoteker yang bekerja sebagai Apoteker Pengelola Apotik ( APA )
a. Menyediakan , menyimpan dan menyerahkan sediaan farmasi yang mutu dan keabsahannya terjamin.
b. Melayani dan mengawasi peracikan dan penyerahan obat.
c. Memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat , baik dengan resep dokter maupun penjualan bebas.
d. Melaksanakan semua peraturan kefarmasian tentang apotik.
e. Tidak terlibat konspirasi penjualan obat keras ke dokter praktek, toko obat dan sarana lainnya yang tidak berhak.
f. Melakukan kerjasama yang baik dengan apotik sekitarnya dalam rangka meningkatkan pelayanan pada pasien.
B. Kepada apoteker yang bekerja di industri farmasi / marketing pabrik farmasi diminta perannya dalam :
a. Mentaati peraturan dan etika tentang penyaluran sediaan farmasi utamanya obat keras.
b. Tidak membuat kebijakan marketing yang merugikan pasien ( konsumen ) dengan membuat pejanjian dengan tenaga kesehatan tertentu yang meningkatkan harga obat yang dipikul oleh pasien (konsumen ).
C. Kepada apoteker pada Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota / Sudin YanKes Kotamadya diharapkan perannya :
a. Meningkatkan pelaksanaan tugas pengaturan dan pembinaan pada sarana kefarmasian.
b. Menindak-lanjuti secara adil pelanggaran yang dilakukan oleh toko obat, apotik dan praktek profesi lainnya yang menyimpang dari peraturan yang berlaku.
D. Kepada apoteker di Badan POM atau Balai POM di provinsi diharapkan perannya
a. Melakukan pemeriksaan atas penyaluran obat-obatan dari industri dan pedagang besar farmasi, jika ditemukan penyimpangan segera melaporkan nya pada Menteri Kesehatan untuk ditindak-lanjuti.
b. Melakukan pembinaan dan peningkatan pada sarana pengawasan dan pengujian obat di daerah baik kualitatif maupun kuantitatif.
c. Meningkatkan pengawasan peredaran sediaan farmasi yang palsu atau tidak absah..
E. Kepada apoteker yang berada di Departemen Kesehatan / Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan diharapkan perannya :
a. Menyiapkan peraturan yang mengharuskan keberadaan apoteker di apotik selama ada pelayanan kefarmasian demi meningkatkan pelayanan kepada pasien / masyarakat.
b. Menyiapkan peraturan yang mengharuskan adanya minimal 2 apoteker jika apotik melayani masyarakat lebih dari 8 jam dan minimal 3 apoteker jika apotik melayani masyarakat 24 jam.
c. Menyiapkan sanksi administratif pada sarana industri farmasi yang melakukan pelanggaran peraturan Menteri Kesehatan atas laporan Badan POM / Balai POM.
d. Menyusun dan mengusulkan adanya Badan yang mengevaluasi dan mengendalikan harga obat nama dagang yang beredar di Indonesia demi melindungi masyarakat banyak dan agar Indonesia ini tidak lebih liberal dari negara liberal.
e. Menyiapkan dan menegaskan kembali peraturan mengenai pemisahan yang jelas tugas masing-masing profesi dalam lingkungan kesehatan.
Jika semua apoteker berperan untuk meningkatkan pelayanannya dan mempunyai niat baik untuk memperbaiki situasi kefarmasian , maka harkat dan martabat apoteker bisa diraih kembali. ( focus ) pada kesejahteraan / keselamatan pasien dan anggota masyarakat lainnya antara lain : difokuskan perannya kepada :
1. Sistem informasi pembangunan kesehatan.
2. Kemampuan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi pembangunan kesehatan.
3. Kepemimpinan dan Manajemen Kesehatan.
4. Peraturan perundang-undangan yang mendukung pembangunan kesehatan.
5. Kerjasama lintas program dan sektor.
Pada Manajemen Pembangunan Kesehatan peran apoteker lebih berhubungan dengan Kepemimpinan dan Manajemen Kesehatan serta Peraturan perundang-undangan yang mendukung pembangunan kesehatan..
Siapapun dan dimanapun orang / pimpinan organisasi profesi berbicara dalam masalah kefarmasian , intinya tidak lain adalah pelaksanaan " Pharmaceutical Care " ( P.C. )
P.C. ada yang mengartikan " Asuhan Kefarmasian " , ada juga " Perhatian Kefarmasian " atau "Kepedulian Kefarmasian ".
Pharmaceutical Care adalah tanggung jawab farmako-terapi dari seorang apoteker untuk mencapai dampak tertentu dalam meningkatkan kualitas hidup pasien .
P.C. di implementasikan ( dilaksanakan ) dengan " Good Pharmacy Practice "( Cara Praktik di Apotik yang Baik ) ( = CPAB ).
Dalam pelaksanaan CPAB diperlukan :
1. Keterlibatan langsung farmasis ( apoteker ) dalam segala segi pelayanan kebutuhan pasien (obat-obatan dan alat kesehatan ) .
2. Aktifitas utama apotik adalah :
= menyalurkan obat-obatan dan alat kesehatan dengan mutu dan keabsahannya yang terjamin ;
= memberikan informasi obat yang tepat ;
= membantu monitoring efek dari obat / alat kesehatan tersebut.
3. Kontribusi apoteker yang menyeluruh dalam hal penggunaan obat yang tepat dan peresepan yang rasional serta ekonomis .
4. Setiap orang / petugas di apotik sudah diberi tahu bahwa tugas setiap pelayanan apotik sangat penting dan saling berhubungan satu dengan lainnya.
Untuk itu diperlukan pelayanan yang professional yaitu pelayanan yang :
- Dilaksanakan dengan kemampuan dan disiplin yang tinggi .
- Mengamalkan kode etik dan standar profesi.
- Taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mencapai pelayanan kesehatan yang bermutu , adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setingi-tingginya ( Mencapai Indonesia Sehat 2010 ) , semua apoteker dimanapun dia bertugas harus memiliki perhatian utama
A. Kepada apoteker yang bekerja sebagai Apoteker Pengelola Apotik ( APA )
a. Menyediakan , menyimpan dan menyerahkan sediaan farmasi yang mutu dan keabsahannya terjamin.
b. Melayani dan mengawasi peracikan dan penyerahan obat.
c. Memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat , baik dengan resep dokter maupun penjualan bebas.
d. Melaksanakan semua peraturan kefarmasian tentang apotik.
e. Tidak terlibat konspirasi penjualan obat keras ke dokter praktek, toko obat dan sarana lainnya yang tidak berhak.
f. Melakukan kerjasama yang baik dengan apotik sekitarnya dalam rangka meningkatkan pelayanan pada pasien.
B. Kepada apoteker yang bekerja di industri farmasi / marketing pabrik farmasi diminta perannya dalam :
a. Mentaati peraturan dan etika tentang penyaluran sediaan farmasi utamanya obat keras.
b. Tidak membuat kebijakan marketing yang merugikan pasien ( konsumen ) dengan membuat pejanjian dengan tenaga kesehatan tertentu yang meningkatkan harga obat yang dipikul oleh pasien (konsumen ).
C. Kepada apoteker pada Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota / Sudin YanKes Kotamadya diharapkan perannya :
a. Meningkatkan pelaksanaan tugas pengaturan dan pembinaan pada sarana kefarmasian.
b. Menindak-lanjuti secara adil pelanggaran yang dilakukan oleh toko obat, apotik dan praktek profesi lainnya yang menyimpang dari peraturan yang berlaku.
D. Kepada apoteker di Badan POM atau Balai POM di provinsi diharapkan perannya
a. Melakukan pemeriksaan atas penyaluran obat-obatan dari industri dan pedagang besar farmasi, jika ditemukan penyimpangan segera melaporkan nya pada Menteri Kesehatan untuk ditindak-lanjuti.
b. Melakukan pembinaan dan peningkatan pada sarana pengawasan dan pengujian obat di daerah baik kualitatif maupun kuantitatif.
c. Meningkatkan pengawasan peredaran sediaan farmasi yang palsu atau tidak absah..
E. Kepada apoteker yang berada di Departemen Kesehatan / Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan diharapkan perannya :
a. Menyiapkan peraturan yang mengharuskan keberadaan apoteker di apotik selama ada pelayanan kefarmasian demi meningkatkan pelayanan kepada pasien / masyarakat.
b. Menyiapkan peraturan yang mengharuskan adanya minimal 2 apoteker jika apotik melayani masyarakat lebih dari 8 jam dan minimal 3 apoteker jika apotik melayani masyarakat 24 jam.
c. Menyiapkan sanksi administratif pada sarana industri farmasi yang melakukan pelanggaran peraturan Menteri Kesehatan atas laporan Badan POM / Balai POM.
d. Menyusun dan mengusulkan adanya Badan yang mengevaluasi dan mengendalikan harga obat nama dagang yang beredar di Indonesia demi melindungi masyarakat banyak dan agar Indonesia ini tidak lebih liberal dari negara liberal.
e. Menyiapkan dan menegaskan kembali peraturan mengenai pemisahan yang jelas tugas masing-masing profesi dalam lingkungan kesehatan.
Jika semua apoteker berperan untuk meningkatkan pelayanannya dan mempunyai niat baik untuk memperbaiki situasi kefarmasian , maka harkat dan martabat apoteker bisa diraih kembali. ( focus ) pada kesejahteraan / keselamatan pasien dan anggota masyarakat lainnya antara lain : difokuskan perannya kepada :
PERAN APOTEKER ======> PRAKTEK FARMASI
====> PRAKTEK PROFESI APOTEKER ====> KEMANDIRIAN
====> dibutuhkan 3 ASPEK yang PERLU DIPERBAIKI :
1. ASPEK STRUKTURAL = STRUKTUR ( perapotikan)
(Pemerintah,organisasi )
= TUGAS, WEWENANG,
TG.JAWAB. ( Dr , drg, apt ,
bidan , perawat, toko obat )
= BIN , WAS , DAL .
( apa ,siapa )
2. ASPEK INSTRUMENTAL = Per - UU - an .
( Pemerintah) (penyimpangan)
=> APOTEK
(perjanjian kerja)
=> DISTRIBUSI OBAT.
=> HARGA ---> OND / Komisi R/,
Dispensing,
Obat Selundupan,
---> OGB
3. ASPEK KULTURAL => MENTAL
( Organisasi ISFI ) (4 dekade terlena)
=> ETIKA
Saat ini => MINIMAL TIAP HARI DATANG KE APOTIK
Selanjutnya => BERADA DI APOTIK SAAT APOTIK BUKA, AKTIF MELAKUKAN PELAYANAN.
Peran = rangkaian perilaku yang teratur yang ditimbulkan karena jabatan tertentuatau karena ada suatu kegiatan organisasi.
Perilaku = tindakan / kegiatan / ungkapan manusia yang dapat diamati .
= fungsi dari interaksi seorang manusia dan lingkungannya.
P = f I.L.
I = interaksi , L = lingkungan.
Peran timbul karena seorang individu memahami bahwa ia bekerja tidaksendirian. Dia mempunyai lingkungan yang setiap saat ia perlukan untukberinteraksi.
Lingkungan memberikan stimulus ( rangsangan ) pada manusia sehingga manusiamenghasilkan response berupa sikap manusia yang menjadi titik tolak untukmenentukan alternatif tindakan untuk menjawab stimulus. Bila manusiamelakukan tindakan-tindakan yang bisa diamati , maka kegiatan itu menjadicermin dari perilakunya.
Peran individu dalam lingkungan / organisasi tempat bekerja dalam hal ini lebihdibatasi kepada seorang pemimpin atau manajer suatu organisasi yang menurutMintzberg dibagi menjadi 3 ( tiga ) dimanapun letak perannya dalam hirarkiorganisasi , yaitu :
1. Peran hubungan antar pribadi ( interpersonal role ).
2. Peran yang berhubungan dengan informasi ( informational role ).
3. Peran pembuat keputusan ( decisional role ).
Ad 1.) Peran hubungan antar pribadi , bertalian dengan status dalampengembangan hubungan antar pribadi. Peran ini dibagi lagi menjadi 3 peran , yaitu :
a. Peran sebagai figurehead , yakni peran yang dilakukan untuk mewakili organisasi yang dipimpinnya dalam setiap kesempatan dengan persoalan yang timbul secara formal. Misalnya peran dalam upacara, pengguntingan pita, pemukulan gong dsb.
b. Peran sebagai leader , yaitu sebagai pemimpin ( kedalam / kebawah ). Ia sebagai pemimpin melakukan fungsi-fungsi memimpin, memotivasi , mengembangkan dan mengendalikan bawahannya.
c. Peran sebagai pejabat perantara ( liason manager ) , disini ia berperan melakukan interaksi dengan teman-teman sejawat ( horizontal ) untuk mendapatkan informasi atau tukar menukar informasi. Henry Ad 3 ) Peran sebagai pembuat keputusan .
Peran ini yang lebih berat karena terlibat dalam pembuatan keputusan strategis dalam organisasi yang dipimpinnya :
a. Sebagai entrepreneur . Disini dia berperan sebagai pemrakarsa dan perancang banyak perubahan yang terkendali dalam organisaasinya.
b. Sebagai pengahalau gangguan ( disturbance handler ) yaitu ia bertanggung jawab pada saat organisasi terancam bahaya misalnya akan dibubarkan, terkena gossip , issue-issue dsb.
c. Sebagai pembagi sumber ( resource allocator ) , memutuskan kemana sumber daya yang ada , akan di alokasikan sebaik mungkin.
d. Sebagai negosiator, peran ini mengharuskan dia aktif dalam bernegosiasi dengan pihak-pihak diluar organisasi atau individu dalam organisasi.
Pada umumnya 10 peran inilah yang diperankan oleh seorang pemimpin / manajer dalam organisasi yang dipimpinnya.
=> DISTRIBUSI OBAT.
=> HARGA ---> OND / Komisi R/,
Dispensing,
Obat Selundupan,
---> OGB
3. ASPEK KULTURAL => MENTAL
( Organisasi ISFI ) (4 dekade terlena)
=> ETIKA
Saat ini => MINIMAL TIAP HARI DATANG KE APOTIK
Selanjutnya => BERADA DI APOTIK SAAT APOTIK BUKA, AKTIF MELAKUKAN PELAYANAN.
PERAN TENAGA KEFARMASIAN DALAM PELAKSANAAN PHARMACEUTICAL CARE
Pharmaceutical care adalah tanggung jawab pemberi pelayanan obat / tenaga kefarmasian sampai pada dampak yang diharapkan yaitu meningkatnya kualitas hidup pasien ( Hepler dan Strand , 1990 ).
Tenaga Kefarmasian menurut PP. 32 / 96 adalah :
- Apoteker .
- Asisten apoteker .
- Ahli madya farmasi.
ADA PERAN --------> ADA WEWENANG -------> ADA TANGGUNG JAWAB.
PERAN :
Peran Apoteker ada di :
- Apoteker .
- Asisten apoteker .
- Ahli madya farmasi.
ADA PERAN --------> ADA WEWENANG -------> ADA TANGGUNG JAWAB.
PERAN :
Peran Apoteker ada di :
- Apotik .
- Rumah Sakit .
- Industri Farmasi.
Dasar hukum adanya peran tenaga kefarmasian itu adalah :
- Peraturan perundang-undangan kefarmasian yang dutetapkan oleh Pemerintah.
- Aturan yang ditetapkan organisasi ( Kode Etik ).
- Aturan yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Sedunia ( WHO ).
Yang dari peraturan perundang-undangan adalah terdapat pada :
1. Reglement DVG.
2. Ordonansi Obat Keras ( Stbl.N0,419 Thn 1949 ).
3. Undang-undang No. 23 Thn 1992 tentang Kesehatan.
4. Undang-undang No. 22 Thn 1997 tentang Narkotika .
5. Undang-undang No. 5 Thn 1997 tentang Psikotropika.
6. Permenkes No. 922 / 1993.
7. SK. Menkes No. 1332/ 2002 tentang perubahan Permenkes No. 922/ 93.
8. SK Menkes No. 347 / 1990 dan No. 924 / 1993 tentang DOWA.
9. Peraturan Pemerintah No. 20 Thn 1962 tentang Sumpah Apoteker.
10. SK Menkes No. 1027/ Menkes/ SK / IX/ 2004 tentang Standar Pelayanan diApotik.
Dari peraturan perundang-undangan tersebut peran Apoteker di Apotik yang melayani langsung pasien adalah sebagai :
- PELAYAN.
- MANAJER.
Sebagai Pelayan adalah :
- Membaca resep dengan teliti, meracik obat dengan cepat , membungkus danmenempatkan obat dalam wadah / bungkus yang cocok dan memeriksa sertamemberi etiket dengan teliti.
- Memberikan informasi / konsultasi tentang obat kepada pasien , tenagakesehatan dan masyarakat.
- Rumah Sakit .
- Industri Farmasi.
Dasar hukum adanya peran tenaga kefarmasian itu adalah :
- Peraturan perundang-undangan kefarmasian yang dutetapkan oleh Pemerintah.
- Aturan yang ditetapkan organisasi ( Kode Etik ).
- Aturan yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Sedunia ( WHO ).
Yang dari peraturan perundang-undangan adalah terdapat pada :
1. Reglement DVG.
2. Ordonansi Obat Keras ( Stbl.N0,419 Thn 1949 ).
3. Undang-undang No. 23 Thn 1992 tentang Kesehatan.
4. Undang-undang No. 22 Thn 1997 tentang Narkotika .
5. Undang-undang No. 5 Thn 1997 tentang Psikotropika.
6. Permenkes No. 922 / 1993.
7. SK. Menkes No. 1332/ 2002 tentang perubahan Permenkes No. 922/ 93.
8. SK Menkes No. 347 / 1990 dan No. 924 / 1993 tentang DOWA.
9. Peraturan Pemerintah No. 20 Thn 1962 tentang Sumpah Apoteker.
10. SK Menkes No. 1027/ Menkes/ SK / IX/ 2004 tentang Standar Pelayanan diApotik.
Dari peraturan perundang-undangan tersebut peran Apoteker di Apotik yang melayani langsung pasien adalah sebagai :
- PELAYAN.
- MANAJER.
Sebagai Pelayan adalah :
- Membaca resep dengan teliti, meracik obat dengan cepat , membungkus danmenempatkan obat dalam wadah / bungkus yang cocok dan memeriksa sertamemberi etiket dengan teliti.
- Memberikan informasi / konsultasi tentang obat kepada pasien , tenagakesehatan dan masyarakat.
Sebagai Manajer adalah :
- Menyusun prosedur tetap.
- Mengelola obat, sumber daya manusia, peralatan dan uang di Apotik.
Sebagai Pelayan sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan adalah ;
1. Melayani resep dan non resep.
2. Promosi dan edukasi.
3. Pelayanan residensial ( home care ).
1. Sebagai Pelayan Resep melakukan :
a. Skrining / pembacaan resep melakukan :
- Pemeriksaan persyaratan administrative resep :
a. Nama dokter , alamat , SIP.
b. Tanggal penulisan.
c. Paraf / tanda tangan.
d. Nama pasien, alamat, umur, jenis kel, berat badan.
e. Signa ( cara pakai ) yang jelas.
f. Informasi lainnya.
- Kesesuaian farmaseutik :
+ Bentuk sediaan .
+ Dosis.
+ Potensi.
+ Stabilitas.
+ Incoptabilitas.
+ Cara dan lama pemberian.
- Pertimbangan klinis.
= Alergi.
= Efek samping obat.
= Inter aksi.
b. Penyiapan obat ( buat protap-protap ).
- Peracikan . ( Hitung, sediakan, campur, kemas, label. ).
- Penyerahan obat.
- Pemberian informasi dan konseling.
- Monitorinmg penggunaan obat ( peny.CVS, DM, TBC ).
- Menyusun prosedur tetap.
- Mengelola obat, sumber daya manusia, peralatan dan uang di Apotik.
Sebagai Pelayan sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan adalah ;
1. Melayani resep dan non resep.
2. Promosi dan edukasi.
3. Pelayanan residensial ( home care ).
1. Sebagai Pelayan Resep melakukan :
a. Skrining / pembacaan resep melakukan :
- Pemeriksaan persyaratan administrative resep :
a. Nama dokter , alamat , SIP.
b. Tanggal penulisan.
c. Paraf / tanda tangan.
d. Nama pasien, alamat, umur, jenis kel, berat badan.
e. Signa ( cara pakai ) yang jelas.
f. Informasi lainnya.
- Kesesuaian farmaseutik :
+ Bentuk sediaan .
+ Dosis.
+ Potensi.
+ Stabilitas.
+ Incoptabilitas.
+ Cara dan lama pemberian.
- Pertimbangan klinis.
= Alergi.
= Efek samping obat.
= Inter aksi.
b. Penyiapan obat ( buat protap-protap ).
- Peracikan . ( Hitung, sediakan, campur, kemas, label. ).
- Penyerahan obat.
- Pemberian informasi dan konseling.
- Monitorinmg penggunaan obat ( peny.CVS, DM, TBC ).
2. Sebagai tenaga Promosi dan Edukasi , melakukan :
- Swa medikasi ( dg medication record ).
- Penyebaran brosur, poster tentang kesehatan.
- Swa medikasi ( dg medication record ).
- Penyebaran brosur, poster tentang kesehatan.
3. Sebagai tenaga pelayanan residensi ( home care ).
- Untuk penyakit khronis ( dengan medication record ).
Sebagai manajer :
- Mengelola sumber daya ( resources ) di Apotik secara efektif dan efisien.
- Membuat prosedur tetap untuk masing-masing pelayanan.
WEWENANG :
1. Meracik, mencampur, membuat, membungkus dan menyerahkan obat.(TEKNIS
2. Mengelola Apotik ( perencanaan, pengadaan, penyimpangan, penyerahan, pelaporan dan penmgawasan ).
3. Memberikan informasi dan konsultasi obat.
TANGGUNG JAWAB : ).
- Untuk penyakit khronis ( dengan medication record ).
Sebagai manajer :
- Mengelola sumber daya ( resources ) di Apotik secara efektif dan efisien.
- Membuat prosedur tetap untuk masing-masing pelayanan.
WEWENANG :
1. Meracik, mencampur, membuat, membungkus dan menyerahkan obat.(TEKNIS
2. Mengelola Apotik ( perencanaan, pengadaan, penyimpangan, penyerahan, pelaporan dan penmgawasan ).
3. Memberikan informasi dan konsultasi obat.
TANGGUNG JAWAB : ).
Secara Profesional :
1. Dengan keahlian dan disiplin yang tinggi.
2. Mengamalkan kode etik.
3. Taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara Hukum :
1. Jika terjadi kesalahan ( kelalaian ) mengakibatkan pasien sakit , maka dapatdituntut ganti rugi.( PERDATA ).
2. Jika pasien meninggal maka tenaga kefarmasian dapat dituntut secaraPIDANA.
1. Dengan keahlian dan disiplin yang tinggi.
2. Mengamalkan kode etik.
3. Taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara Hukum :
1. Jika terjadi kesalahan ( kelalaian ) mengakibatkan pasien sakit , maka dapatdituntut ganti rugi.( PERDATA ).
2. Jika pasien meninggal maka tenaga kefarmasian dapat dituntut secaraPIDANA.
PERAN
Peran = rangkaian perilaku yang teratur yang ditimbulkan karena jabatan tertentuatau karena ada suatu kegiatan organisasi.
Perilaku = tindakan / kegiatan / ungkapan manusia yang dapat diamati .
= fungsi dari interaksi seorang manusia dan lingkungannya.
P = f I.L.
I = interaksi , L = lingkungan.
Peran timbul karena seorang individu memahami bahwa ia bekerja tidaksendirian. Dia mempunyai lingkungan yang setiap saat ia perlukan untukberinteraksi.
Lingkungan memberikan stimulus ( rangsangan ) pada manusia sehingga manusiamenghasilkan response berupa sikap manusia yang menjadi titik tolak untukmenentukan alternatif tindakan untuk menjawab stimulus. Bila manusiamelakukan tindakan-tindakan yang bisa diamati , maka kegiatan itu menjadicermin dari perilakunya.
Peran individu dalam lingkungan / organisasi tempat bekerja dalam hal ini lebihdibatasi kepada seorang pemimpin atau manajer suatu organisasi yang menurutMintzberg dibagi menjadi 3 ( tiga ) dimanapun letak perannya dalam hirarkiorganisasi , yaitu :
1. Peran hubungan antar pribadi ( interpersonal role ).
2. Peran yang berhubungan dengan informasi ( informational role ).
3. Peran pembuat keputusan ( decisional role ).
Ad 1.) Peran hubungan antar pribadi , bertalian dengan status dalampengembangan hubungan antar pribadi. Peran ini dibagi lagi menjadi 3 peran , yaitu :
a. Peran sebagai figurehead , yakni peran yang dilakukan untuk mewakili organisasi yang dipimpinnya dalam setiap kesempatan dengan persoalan yang timbul secara formal. Misalnya peran dalam upacara, pengguntingan pita, pemukulan gong dsb.
b. Peran sebagai leader , yaitu sebagai pemimpin ( kedalam / kebawah ). Ia sebagai pemimpin melakukan fungsi-fungsi memimpin, memotivasi , mengembangkan dan mengendalikan bawahannya.
c. Peran sebagai pejabat perantara ( liason manager ) , disini ia berperan melakukan interaksi dengan teman-teman sejawat ( horizontal ) untuk mendapatkan informasi atau tukar menukar informasi. Henry
Ad 2 ). Peran yang berhubungan dengan informasi , mencakup :
a. Sebagai monitor ( penerima dan pengumpul informasi ) yang dikembangkan kedalam organisasi yang dipimpinnya.
b. Sebagai dessiminator , yaitu menangani proses transmisi dan informasi kedalam organisasi yang dipimpinnya.
c. Sebagai juru bicara ( spokeman ) dalam penyampaian informasi keluar organisasi yang dipimpinnya.
a. Sebagai monitor ( penerima dan pengumpul informasi ) yang dikembangkan kedalam organisasi yang dipimpinnya.
b. Sebagai dessiminator , yaitu menangani proses transmisi dan informasi kedalam organisasi yang dipimpinnya.
c. Sebagai juru bicara ( spokeman ) dalam penyampaian informasi keluar organisasi yang dipimpinnya.
Peran ini yang lebih berat karena terlibat dalam pembuatan keputusan strategis dalam organisasi yang dipimpinnya :
a. Sebagai entrepreneur . Disini dia berperan sebagai pemrakarsa dan perancang banyak perubahan yang terkendali dalam organisaasinya.
b. Sebagai pengahalau gangguan ( disturbance handler ) yaitu ia bertanggung jawab pada saat organisasi terancam bahaya misalnya akan dibubarkan, terkena gossip , issue-issue dsb.
c. Sebagai pembagi sumber ( resource allocator ) , memutuskan kemana sumber daya yang ada , akan di alokasikan sebaik mungkin.
d. Sebagai negosiator, peran ini mengharuskan dia aktif dalam bernegosiasi dengan pihak-pihak diluar organisasi atau individu dalam organisasi.
Pada umumnya 10 peran inilah yang diperankan oleh seorang pemimpin / manajer dalam organisasi yang dipimpinnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar